Apa Saja KBLI yang Tidak Boleh Digabung?Apa Saja KBLI yang Tidak Boleh Digabung?
Apa Saja KBLI yang Tidak Boleh Digabung?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tidak boleh digabungkan yaitu yang termasuk dalam kategori “Single Purpose”.

Selain itu, bidang usaha khusus yang hanya dapat menjalankan satu kegiatan usaha saja dan tidak dapat dicampur dengan jenis kegiatan usaha lainnya di OSS juga tidak boleh digabung.

Contohnya, KBLI perdagangan besar dengan KBLI perdagangan eceran tidak dapat digabungkan

Hal ini juga berlaku untuk KBLI dalam sektor kesehatan dan sektor pengangkutan. Jadi, KBLI yang termasuk dalam kategori “Single Purpose” tidak boleh digabung dengan KBLI lainnya

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengklasifikasikan jenis-jenis perizinan sebagai Single Purpose, yang tidak dapat digabungkan dengan perizinan lainnya. Mengutip dari TaxLegal, berikut beberapa sektor perizinan yang termasuk dalam kategori ini:

I. Sektor Kesehatan dengan jenis perizinan:

  • Perizinan Rumah Sakit

II. Sektor Perhubungan dengan jenis perizinan:

  • Perizinan Angkutan Laut
  • Perizinan Penyedia Fasilitas Pelabuhan
  • Perizinan Jasa Kebandarudaraan
  • Perizinan Jasa Bongkar Muat
  • Perizinan Angkutan Multimoda
  • Perizinan Jasa Pengurusan Transportasi
  • Perizinan Jasa Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air

III. Sektor Kominfo dengan jenis perizinan:

  • Perizinan Lembaga Penyiaran Swasta
  • Perizinan Lembaga Penyiaran Komunitas
  • Perizinan Lembaga Penyiaran Berlangganan

diambil dari https://menjadipengaruh.com/contoh-kbli-single-purpose-apa-saja-simak-ketentuan-lengkapnya/



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)