KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tidak boleh digabungkan yaitu yang termasuk dalam kategori “Single Purpose”.
Selain itu, bidang usaha khusus yang hanya dapat menjalankan satu kegiatan usaha saja dan tidak dapat dicampur dengan jenis kegiatan usaha lainnya di OSS juga tidak boleh digabung.
Contohnya, KBLI perdagangan besar dengan KBLI perdagangan eceran tidak dapat digabungkan
Hal ini juga berlaku untuk KBLI dalam sektor kesehatan dan sektor pengangkutan. Jadi, KBLI yang termasuk dalam kategori “Single Purpose” tidak boleh digabung dengan KBLI lainnya
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengklasifikasikan jenis-jenis perizinan sebagai Single Purpose, yang tidak dapat digabungkan dengan perizinan lainnya. Mengutip dari TaxLegal, berikut beberapa sektor perizinan yang termasuk dalam kategori ini:
diambil dari https://menjadipengaruh.com/contoh-kbli-single-purpose-apa-saja-simak-ketentuan-lengkapnya/
Tulis Komentar