“KBLI khusus ini hanya dapat menjalankan 1 kegiatan usaha saja dan tidak dapat dicampur dengan jenis kegiatan usaha lainnya di OSS“ Kasus Holywings yang sempat viral beberapa waktu lalu mengingatkan pentingnya memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan kegiatan bisnis. KBLI merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk barang maupun jasa. Perusahaan yang hendak mendaftarkan usahanya di dalam akta perlu memasukkan KBLI 2020. Jenis kegiatan usaha yang dimiliki oleh perusahaan diperbolehkan untuk memiliki lebih dari 1 KBLI. Karena tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai berapa batas maksimum jumlah KBLI, sehingga diperbolehkan untuk memilih beberapa jenis KBLI dalam satu izin usaha. Namun, ada jenis kegiatan usaha yang tidak dapat dicampur dengan kegiatan usaha lain. Artinya, kegiatan usaha itu hanya boleh memiliki satu KBLI khusus atau KBLI Single-Purpose (Pasal 15 ayat (1) huruf f Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PBKPM 4/2021)). Baca juga: Jangan Sampai Salah Memilih KBLI Usaha Anda! Perhatikan 3 Hal Ini Berikut daftar kode dan jenis KBLI yang termasuk dalam kategori Single Purpose atau bidang usaha yang sesuai peraturan perundang-undangan dapat dilakukan pelaku usaha dengan syarat pelaku usaha tidak melakukan bidang usaha yang lain, yakni: Sektor Kesehatan: Kode KBLI Judul KBLI 86103 Aktivitas Rumah Sakit Swasta Sektor Pengangkutan Kode KBLI Judul KBLI 50111 Angkutan Laut Dalam Negeri Liner untuk Penumpang 50112 Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper untuk Penumpang 50113 Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata 50114 Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang 50135 Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat 50144 Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat 50211 Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang 52221 Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut 52222 Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau 52223 Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan Sektor Pengiriman Kode KBLI Judul KBLI 52240 Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang) 52291 Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) Sektor Lembaga Penyiaran: Kode KBLI Judul KBLI 60102 Penyiaran Radio oleh Swasta 60202 Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta Baca juga: Ini Dia! Tips dan Trik Menentukan KBLI 2020 pada OSS RBA Sebagai informasi, di dalam sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko cara mengetahui KBLI yang termasuk Single-Purpose akan muncul pemberitahuan sebagai berikut Sumber: oss.go.id Kemudian untuk pengurusan perizinan berusaha, sistem OSS melakukan pemeriksaan kesesuaian ketentuan bidang usaha dan ketentuan Penanaman Modal lainnya, termasuk bidang yang termasuk dalam kategori single purpose. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sistem OSS akan menentukan insentif dan/atau fasilitas Penanaman Modal yang dapat diperoleh oleh Pelaku Usaha. (Pasal 178 ayat (2) PBPKM 4/2021)
Sumber: https://smartlegal.id/badan-usaha/2022/08/02/kbli-oss-ini-gak-boleh-dicampur-kegiatan-usaha-lain/
“KBLI khusus ini hanya
dapat menjalankan 1 kegiatan usaha saja dan tidak dapat dicampur dengan
jenis kegiatan usaha lainnya di OSS“
Kasus Holywings yang sempat viral beberapa waktu lalu mengingatkan
pentingnya memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
sesuai dengan kegiatan bisnis.
KBLI merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi di Indonesia yang
menghasilkan produk barang maupun jasa.
Perusahaan yang hendak mendaftarkan usahanya di dalam akta perlu
memasukkan KBLI 2020.
Jenis kegiatan usaha yang dimiliki oleh perusahaan diperbolehkan untuk
memiliki lebih dari 1 KBLI.
Karena tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai berapa batas maksimum
jumlah KBLI, sehingga diperbolehkan untuk memilih beberapa jenis KBLI
dalam satu izin usaha.
Namun, ada jenis kegiatan usaha yang tidak dapat dicampur dengan
kegiatan usaha lain. Artinya, kegiatan usaha itu hanya boleh memiliki
satu KBLI khusus atau KBLI Single-Purpose (Pasal 15 ayat (1) huruf f
Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman
Modal (PBKPM 4/2021)).
Sumber:
KBLI OSS Ini Gak Boleh Dicampur Kegiatan Usaha Lain“KBLI khusus ini hanya
dapat menjalankan 1 kegiatan usaha saja dan tidak dapat dicampur dengan
jenis kegiatan usaha lainnya di OSS“
Kasus Holywings yang sempat viral beberapa waktu lalu mengingatkan
pentingnya memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
sesuai dengan kegiatan bisnis.
KBLI merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi di Indonesia yang
menghasilkan produk barang maupun jasa.
Perusahaan yang hendak mendaftarkan usahanya di dalam akta perlu
memasukkan KBLI 2020.
Jenis kegiatan usaha yang dimiliki oleh perusahaan diperbolehkan untuk
memiliki lebih dari 1 KBLI.
Karena tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai berapa batas maksimum
jumlah KBLI, sehingga diperbolehkan untuk memilih beberapa jenis KBLI
dalam satu izin usaha.
Namun, ada jenis kegiatan usaha yang tidak dapat dicampur dengan
kegiatan usaha lain. Artinya, kegiatan usaha itu hanya boleh memiliki
satu KBLI khusus atau KBLI Single-Purpose (Pasal 15 ayat (1) huruf f
Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman
Modal (PBKPM 4/2021)).
Sumber:
KBLI OSS Ini Gak Boleh Dicampur Kegiatan Usaha Lain“KBLI khusus ini hanya
dapat menjalankan 1 kegiatan usaha saja dan tidak dapat dicampur dengan
jenis kegiatan usaha lainnya di OSS“
Kasus Holywings yang sempat viral beberapa waktu lalu mengingatkan
pentingnya memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
sesuai dengan kegiatan bisnis.
KBLI merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi di Indonesia yang
menghasilkan produk barang maupun jasa.
Perusahaan yang hendak mendaftarkan usahanya di dalam akta perlu
memasukkan KBLI 2020.
Jenis kegiatan usaha yang dimiliki oleh perusahaan diperbolehkan untuk
memiliki lebih dari 1 KBLI.
Karena tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai berapa batas maksimum
jumlah KBLI, sehingga diperbolehkan untuk memilih beberapa jenis KBLI
dalam satu izin usaha.
Namun, ada jenis kegiatan usaha yang tidak dapat dicampur dengan
kegiatan usaha lain. Artinya, kegiatan usaha itu hanya boleh memiliki
satu KBLI khusus atau KBLI Single-Purpose (Pasal 15 ayat (1) huruf f
Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman
Modal (PBKPM 4/2021)).
Sumber:
KBLI OSS Ini Gak Boleh Dicampur Kegiatan Usaha Lain
Tulis Komentar